TB Hasanuddin: Langkah Pemerintah Memprotes Tiongkok Sudah Tepat

 Kasus bentrokan Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP) di wilayah sekitar Natuna dengan kapal patroli pantai (Coast Guard) milik Angkatan Laut Tiongkok pada Minggu dini hari tanggal 20 Maret 2016 harus disikapi dengan tegas. Bila dibiarkan, bukan hal tidak mungkin Tiongkok akan caplok wilayah Indonesia.

"Sepertinya memang Tiongkok berkeinginan kuat untuk menguasai seluruh wilayah Laut Cina Selatan termasuk wilayah teritori Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Selasa (22/3).

Menurut mantan Sekretaris Militer ini, tindakan pemerintah Indonesia dengan protes keras dan merencanakan membawa kasus ini ke Mahkamah Hukum Laut Internasional (International Tribunal For the Law of the Sea) merupakan tindakan yang sudah tepat dan tegas.

"Harus kita dukung," tegas purnawirawan Mayjen TNI AD ini.

TB Hasanuddin menegaskan, dunia internasional termasuk Tiongkok harus diyakinkan bahwa wilayah sekitar Natuna adalah wilayah teritori NKRI dan Indonesia akan mempertahankan wilayahnya dengan cara apapun.

Pemerintah, sambung TB Hasanuddin, pada kesempatan ini juga harus segera mereorganisir dan memperkuat kemampuan Badan Keamanan Laut (Bakamla), agar Bakamla sebagai lembaga penegak hukum (yang didukung oleh TNI AL) dapat melakukan tugasnya seperti penegakan hukum, perlindungan, dan penyelamatan di laut.

"Negara harus segera melengkapi kapal-kapal patroli Bakamla demi kepentingan bangsa dan negara. Ini sebuah kebutuhan yang menjadi sangat urgent untuk dilaksanakan," pungkas TB Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal Tiongkok, di Perairan Natuna, Sabtu (19/3).

Proses penangkapan oleh tim KKP dan TNI AL dari KP Hui 11 tidak berjalan mulus, lantaran sebuah kapal Coast Guard Tiongkok secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, Minggu (20/3) dini hari ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.

Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal Coast Guard Tiongkok dalam kacamata Kemlu. Pertama adalah pelanggaran Coast Guard tTongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal Tiongkok ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia.

Sebenarnya, insiden masuknya kapal berbendera Tiongkok ke Natuna sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya pada 22 November 2015, TNI AL dari Armada Barat pernah mengusir kapal yang masuk ke ZEE di sekitar Natuna.

Diposting 23-03-2016.

Dia dalam berita ini...

Tb. Hasanuddin

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IX