Proses Hukum Kapal Tiongkok Harus Tetap Berjalan

PROSES hukum awak kapal motor Kway Fey 10078 milik waga Tiongkok yang menerobos perairan Indonesia harus tetap berjalan. Penindakan bisa dilakukan berdasarkan hukum laut internasional.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, meski hubungan baik dengan Tiongkok perlu dijaga, pemerintah harus tetap hadir dalam menjaga kedaulatan negara. Hal tersebut sesuai dengan amanat Trisakti pendiri bangsa.

"Proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai kedaulan negara itu diabaikan hanya untuk kepentingan ekonomi atau hubungan baik bilateral semata," kata Charles, Rabu (24/3/) malam.

Charles menuturkan kedaulatan negara merupakan hal yang utama. Menurutnya, Indonesia harus berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya.

"Tiga prinsip ini harus kita pegang teguh. Apalagi sudah disampaikan Presiden Jokowi dalam kampanye. Pemerintahan Jokowi akan mengedepankan Trisakti dan Nawacita. Ini yang harus kita jaga," tuturnya.

Pakar Hukum Kelautan Hashim Djalal menambahkan penindakan terhadap nelayan asing yang memasuki perairan Indonesia bisa dilakukan sesuai hukum laut internasional. Seiring langkah-langkah diplomatis yang juga perlu dikedepankan.

"Penegakan hukum disesuaikan dengan hukum kita yang sudah direstui juga dengan hukum laut internasional. Kita tidak pernah merasa bermusuhan dengan Tiongkok, malah kita berusaha benar bagaimana menciptakan perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan. Kita tentunya berusaha meminta Tiongkok memahami posisi Indonesia," tuturnya.

Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil pihak Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia terkait pelanggaran yang dilakukan nelayan Tiongkok di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah bertemu dengan Kuasa Usaha Sementara Kedubes Tiongkok di Indonesia Sun Weide. Nota yang disampaikan Menlu Retno di antaranya berisi pelanggaran hal berdaulat dan yurisdiksi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.

Menlu Retno juga menekankan dalam pertemuan tersebut, dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum internasional harus dihormati.

"Saya juga sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claim state di Laut China Selatan," pungkas Menlu Retno.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menggagalkan pencurian ikan oleh nelayan Tiongkok yang menggunakan KM Kway Fet 10078 di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada Sabtu 19 Maret.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, kapal tersebut berhasil dihalau Satgas Kapal Perang Hiu 11. Tiga anggota Satgas berhasil melumpuhkan setelah sempat mengejar dan memberi tembakan peringatan.

Dalam perjalanan pengawalan, tiba-tiba satu kapal Coast Guard Tiongkok mengejar. Dengan kecepatan 25 knots kapal berhasil mendekat dan menembakan lampu sorot. Kapal Perang milik Tiongkok tersebut kemudian menabrak kapal tangkapan. Personel KP Hiu 11 memutuskan meninggalkan kapal nelayan hasil tangkapan karena rusak akibat tabrakan.

Diposting 24-03-2016.

Dia dalam berita ini...

Charles Honoris

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta III