Anggota DPR setuju hukuman mati bandar narkoba

Legislator asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan HM Aditya Mufti Ariffin menyatakan setuju hukuman mati bagi bandar narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya itu di sela-sela Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.

"Menang wajar bandar narkoba mendapat hukuman seberat-beratnya atau hukum mati, kalau terbukti bersalah," ujar anggota DPR RI dua periode dari PPP asal daerah pemilihan Kalsel yang akrab disapa Ufi tersebut.

Namun, alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu berpendapat, untuk menentukan hukuman mati tersebut perlu kriteria atau standar tingkat kesalahan.

Sebagai misal, lanjut putra dari H Rudy Ariffin (mantan Gubernur Kalsel dua periode) itu, pemberlakuan hukuman mati bagi mereka yang mengerikan atau menjadi bandar narkoba sebanyak satu kilogram ke atas.

Begitu pula kalau pengedar barang haram itu mencapai ribuan butir hukumannya mungkin harus lebih berat dari cuma beberapa biji, lanjut politisi muda PPP tersebut menjawab anggota Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Oleh sebab itu, dia berharap, hasil revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat penetapan standar atau kriteria untuk mendapatkan hukuman mati bagi mereka terlibat narkoba.

"Kini DPR RI sedang membahas Buku I Rancangan Revisi KUHP, dan pembahasannya sudah mencapai 80 persen," demikian Ufi.

Sementara di Kalsel saat ini sedang menunggu proses hukum terhadap dua tersangka kasus narkoba mencapai satu kilogram lebih. 

Diposting 05-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Muhammad Aditya Mufti Ariffin

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Selatan II