DPR Sepakat Batas Gaji Bebas Pajak Naik jadi Rp 4,5 Juta

sumber berita , 11-04-2016

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan. Itu artinya, batasan gaji bebas pajak akan diumumkan pada Juni ini dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.

"Kita setujui penyesuaian PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan (Menkeu)," tegas Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

‎Jika dirinci, batasan PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang disepakati sebesar Rp 54 juta setahun, tambahan untuk Wajib Pajak Kawin Rp 4,5 juta. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54 juta setahun, serta tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4,5 juta.

Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun. tersebut tidak dijadikan polemik. Pasalnya, pemerintah akan menghitung ulang harga yang ditawarkan.

Diposting 11-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Ahmadi Noor Supit

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Selatan I