Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Karman, menegaskan, usia hakim Agung akan diputuskan atau ditetapkan dalam RUU tentang Jabatan Hakim yakni pada usia 65 tahun. Hal itu, bertujuan kinerja hakim lebih efektif dan putusan-putusanya lebih baik dan berkualitas.
"Komisi III terus berupaya untuk mempercepat pembahasan RUU masa Jabatan Hakim ini. Kita ingin jabatan hakim agung ini dibatasi menjadi 65 tahun atau sama seperti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Benny di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (12/4).
Benny mengatakan, RUU Jabatan Hakim yang sedang digodok di Komisi III akan segera disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibawa ke paripurna dalam waktu dekat.
Menurut Benny, dengan penetapan usia 65 tahun untuk hakim agung, akan terjadi periodesasi dan kinerja para hakim akan menjadi lebih baik dan produktif. Selain itu agar proses peradilan di MA akuntabel dan transparan.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti proses peradilan di masing-masing kamar di MA.
"Contohnya, salah satu Kamar yang paling banyak menangani perkara adalah Kamar yang menangani kasus pajak, perizinan, lingkungan hidup dan judicial review," kata Benny.
Empat bidang diatas selama ini disatukan menjadi satu kamar yang membuat bertumpuknya perkara. Atas kondisi itu, dalam RUU tentang Jabatan Hakim telah dimasukkan bahwa akan ada pemisahan kamar yang khusus menangani perkara pajak di MA.
"Karena setiap bulan ada 300 kasus perkara pajak yang masuk. Artinya setahun ada 3.600 perkara. Ini perlu mendapat perhatian penting bagi kami di Komisi III,” katanya.
Benny menjelaskan, masalah perpajakan adalah masalah strategis bagi bangsa ini. Perkara pajak membutuhkan kamar tersendiri di MA agar proses perkaranya bisa cepat selesai.
"Nanti hakim yang menangani kasus perpajakan akan dipimpim hakim agung yang mengerti bidang Perpajakan. Bisa darimana saja. Kita ingin kasus perpajakan ini benar-benar ditangani secara serius," tambahnya.