Penghentian pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi telah diputuskan DPRD DKI Jakarta, 7 April lalu. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham “Lulung” Lunggana meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghentikan pelaksanaan reklamasi yang sudah berjalan di sejumlah pulau di Teluk Jakarta.
Menurut Lulung, Ahok tidak bisa berkeras tetap melanjutkan proyek reklamasi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Harus dihentikan, tidak ada alasan,” kata Lulung kepada CNNIndonesia.com hari ini, Rabu (13/4).
Lulung menjelaskan, DPRD DKI akan mengunjungi lokasi reklamasi untuk memantau apakah perusahaan tersebut masih terus melanjutkan proyek kontroversi tersebut. “Kami akan putuskan di DPRD untuk datang ke lokasi,” tutur Lulung.
Apalagi, lanjut Lulung, proyek reklamasi di Teluk Jakarta belum mengantongi hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sedianya diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga belum melakukan uji publik. Hal ini yang membuat dampak lingkungan atas proyek reklamasi menjadi pro dan kontra di publik.
“Pasar Ikan saja ditertibkan sama Saudara Gubernur karena dianggap tidak berizin. Ini reklamasi belum ada AMDAL, tidak ada uji publik, tertibkan juga dong,” ujarnya.
Dua raperda yang dihentikan pembahasannya adalah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategies Pantai Utara Jakarta. Ada dua alasan yang membuat pembahasan itu dihentikan yaitu dugaan suap yang terkait pembahasan raperda dan dampak lingkungan atas pelaksanaan reklamasi.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, keputusan penghentian diambil melalui rapat pimpinan sembilan fraksi di legislatif pada 7 April 2016. DPRD periode ini dipastikan tidak akan kembali membahas kedua raperda tersebut. Namun Prasetyo tak bisa memastikan apakah raperda itu akan kembali dibahas pada periode selanjutnya.