Revisi UU Pilkada diharapkan lahirkan pemimpin yang berkualitas

Revisi Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada saat ini sedang dibahas antara DPR dengan pemerintah. Anggota Komisi II DPR, M Misbakhun menyatakan, revisi terbatas UU Pilkada wajib dilaksanakan dengan arahan menghasilkan kepemimpinan politik lokal yang kuat dan efektif, mewujudkan demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Atas dasar itulah, Misbakhun menekankan tujuh catatan penting revisi UU Pilkada. Pertama, menghadirkan regulasi yang kredibel dalam arti memenuhi kepentingan substantif. Selanjutnya menjangkau segala aspek yang dibutuhkan, memiliki makna tafsir tunggal, dan konsisten memberikan sandaran yang kuat dalam menuntun perilaku penyelenggara pemilu.

"Konflik-konflik yang bersumber dari regulasi juga dapat ditekan sedemikian rupa sehingga atas berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu dapat diselesaikan oleh regulasi yang ada," ujar Misbakhun, Senin (18/4).

Kedua, Revisi UU Pilkada diharapkan juga menghasilkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas. Menurut Politikus Golkar itu, kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas, adalah penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan profesional. Penyelenggara dituntut memiliki kesadaran yang penuh untuk tunduk kepada prinsip hukum dan etika secara sekaligus dalam penyelenggaraan pemilihan.

Ketiga, melaksanakan proses elektoral yang murah. Hal ini penting karena salah satu tujuan pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak adalah efisiensi anggaran. Karena itu, harus ada komitmen dari semua pihak agar setiap tahapan dalam pemilihan didesain secara murah.

Keempat, memunculkan partai politik yang responsif. Menurutnya, partai politik sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung mau tidak mau harus senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

"Hanya partai politik yang mampu berperilaku adaptif lah yang akan mampu terus berperan dalam kehidupan politik," ucapnya.

Kelima, melahirkan kandidat yang mumpuni dan aspiratif. Dalam hal ini, dalam merekrut calon kepala/wakil kepala daerah, parpol harus benar-benar mempertimbangkan kandidat yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas.

"Fakta bahwa saat ini masyarakat makin cerdas, masyarakat hanya akan memilih figur kandidat yang sesuai aspirasi mereka, yaitu yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Memberi kesempatan yang setara dan seluas-luasnya kepada calon kepala daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Pegawai BUMN, anggota DPR, DPD dan DPRD," jelasnya.

Keenam, revisi UU ini diharapkan dapat mewujudkan perilaku politik yang beradab. Bahwa, semua pihak mulai dari penyelenggara, peserta, kandidat, pendukung, dan pemilih sedapat mungkin menghindari dan meminimalisir.

Ketujuh, revisi UU harus mengarahkan partisipasi yang rasional. Subatansi revisi harus bisa menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih, berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentimen primordial, imbalan uang atau materi apapun.

"Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan. Saya berharap perubahan kedua Undang-Undang ini mampu menjadi jembatan bagi penyelenggaraan local governance yang demokratis dan efektif mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah," tandasnya.

Diposting 19-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Mukhamad Misbakhun

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II