Yudi Widiana Disebut Terima Suap Rp2,5 Miliar

KOMISARIS PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengungkapkan adanya uang Rp2,5 miliar yang diserahkan untuk Wakil Ketua Komisi V, Yudi Widiana yang berasal dari Fraksi PKS.

Aseng yang menjadi saksi untuk Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menyebut uang tersebut ia serahkan melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

Penyerahan uang senilai Rp2,5 miliar tersebut, kata Aseng, atas permintaan Kurniawan terkait dengan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Maluku, yakni di Pulau Seram.

"Dia minta saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di baleg untuk masukkan Maluku di Pulau Seram," ujar Aseng.

Saat ketua majelis hakim Trisnawati bertanya kapan pemberian uang tersebut, Aseng mengaku pemberian dilakukan di hotel pada Desember 2015.

Kurniawan yang pernah menjadi staf ahli di Komisi V itu, lanjut Aseng, mengaku bahwa ia yang memasukkan proyek jalan tersebut di Baleg DPR.

"Karena menurut Kurniawan dia yang masukkan programnya ke baleg. Nilainya kalau enggak salah Rp100 miliar. Untuk pekerjaan jalan," ujarnya.

Hakim Trisnawati pun penasaran proyek jalan tersebut menggunakan dana aspirasi milik siapa.

Ia lalu membacakan BAP milik Aseng untuk mengonfirmasi apakah pemberian untuk anggota Komisi V DPR Yudi Widiana.

"Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana, anggota DPR Komisi V? Benar itu?" tanya hakim Trisnawati. "Benar, (anggota) Komisi V," jawab Aseng.

Selain uang senilai Rp2,5 miliar, Aseng juga mengaku memberikan uang Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika ke Kurniawan.

Menurut pengakuan Aseng, uang tersebut akan dipakai Kurniawan untuk mengamankan kasusnya di KPK.

"Karena menurut Kurniawan saya sudah diincar KPK. Saya percaya saja," ujarnya.

Meski demikian, Aseng mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar sudah diterima Yudi dan KPK atau belum.

Aseng mengaku tidak mengenal Yudi dan tidak menanyakan lebih lanjut.

Dalam dakwaan, Aseng didakwa memberi suap bersama-sama dengan Abdul Khoir dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred kepada pejabat di Kementerian PU-Pera dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul ialah Rp21,38 miliar, S$1.674.039 dan US$72.727.

Selain kepada Yudi, suap juga diduga diberikan kepada dua anggota Komisi V lainnya.

Dua anggota itu ialah Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro yang disebut menerima suap dari Abdul Khoir terkait dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Keterangan itu diungkapkan staf ahli anggota DPR Jailani, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4).

Jailani bertindak sebagai perantara dalam kasus tersebut.

Diposting 19-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Yudi Widiana Adia

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IV