Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ini Isu yang Jadi Perdebatan Panjang DPR soal RUU Pilkada

Panitia kerja (Panja) Revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengakui sejumlah isu belum rampung dibahas menjelang batas akhir yang ditargetkan 29 April mendatang. Meski belum selesai, arahnya semakin jelas menyangkut beberapa isu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, sejumlah isu yang masih diperdebatkan adalah persyaratan dukungan calon kepala daerah dari partai politik (parpol). Opsi pertama adalah tetap 20 persen kursi DPRD atau 25 persen jumlah perolehan suara saat pemilihan. "Opsi kedua diturunkan menjadi 15 persen kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara," kata Arteria di Jakarta, Selasa (26/4).

Sementara untuk calon kepala daerah independen dianggap sudah selesai. Daftar pemilih basisnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ambang batas dukungan 6,5 persen sampai 10 persen. "Hal ini sesuai putusan MK. Itu mayoritas sikap fraksi," ulas Arteria.

Dia mengatakan, sejumlah fraksi mengusulkan angka lebih tinggi, namun fraksi lain meminta lebih rendah. "Kondisi terburuk tetap pakai opsi pemerintah. Kita di PDIP juga sama dengan pemerintah dalam hal itu," kata dia.

Terkait fenomena calon tunggal, Arteria mengatakan, diarahkan agar ada mekanisme bumbung kosong, dimana masyarakat akan memilih setuju atau tidak dengan calon tunggal. Bila suara setuju 50 persen plus 1, maka akan disahkan. Jika di bawah angka itu, akan dilakukan pemilihan bumbung kosong dalam waktu satu tahun. "Apabila tetap tak memenuhi angka, pilkada akan ditunda ke pilkada serentak tahapan berikutnya," imbuh Arteria.

Soal pendanaan pilkada, ada dua opsi. Pertama dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan dukungan APBN. Kedua dibiayai penuh APBD. Mayoritas menilai opsi pertama yang terbaik, termasuk PDIP. Sebab bila daerah tak siap akan merusak tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

Panja RUU kata dia, juga akan melakukan redefinisi dalam konteks imbalan kampanye dan mahar, pencantuman sanksi money politics sebagai dasar penuntutan.

Diharapkan, Panja akan menyelesaikan tugasnya pada Rabu (27/4), dan segera dilanjutkan Tim Perumus. Sebagai salah satu anggota Tim Perumus, Arteria akan terus bekerja merumuskan kesepakatan di Tim Panja. Dengan begitu, semua tim bekerja simultan dan cepat. "Kita harap bisa segera selesai. Mudah-mudahan Jumat (29/4) bisa diparipurnakan," tandas Arteria.

Diposting 26-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI