Komisi III DPR RI menduga kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat karena adanya upaya membungkam salah satu tahanan bernama Undang Kosim.
Anggota Komisi III Sahat Silaban mengakui bahwa kesimpangsiuran informasi tentang meninggalnya satu tahanan di Lapas Banceuy menimbulkan banyak pertanyaan.
"Bayangan saya, korban ini bukan ingin mengamuk ke petugas lapas karena sesuatu hal, tapi ada kemungkinan pihak lapas takut akan terbongkar kerahasiaannya setelah korban keluar lapas," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (26/4).
Sahat menduga, petugas lapas takut jika Undang Kosim akan mengungkap kebobrokan lapas saat sudah menghirup udara bebas nanti. Dengan asumsi, korban akan membongkar ulah petugas lapas yang banyak diketahuinya.
"Kemungkinan disiksa, kemudian pura-pura dibikin gantung diri," bebernya.
Ditambahkan Sahat, oknum petugas lapas biasa menjadikan tahanan kasus narkoba sebagai kartu ATM untuk meraup keuntungan. Dia menceritakan, sewaktu menjenguk seorang rekan yang menghuni Lapas Cipinang dengan menemukan tahanan bebas menggunakan ponsel. Artinya, kondisi seperti itu tidak mungkin tidak diketahui oleh petugas lapas.
Karena itu, kecurigaan di kasus Lapas Banceuy menjadi beralasan. Sebab, masuknya barang-barang terlarang ke lapas tidak mungkin tidak diketahui pihak lapas.
"Yang jelas tanpa keikutsertaan orang lapas, narkoba dan alat-alat lain yang dilarang tidak mungkin bisa masuk," tegas Sahat.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dugaan penganiayaan terhadap Undang Kosim (54), warga binaan yang tewas di sel pengasingan Lapas Kelas IIA Banceuy. Empat tersangka ini merupakan petugas lapas.