Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota DPR Laporkan Sukawani karena Dugaan Fitnah di Media Sosial

Pemilik akun Facebook Sukawani Hia akhirnya berhadapan dengan hukum setelah diadukan Anggota Komisi I DPR RI, Marinus Gea ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebar “fitnah” di media sosial (medsos).

"Saya melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) telah melaporkan Sukawani ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu untuk memberi efek jera bagi pengguna medsos,” kata Marinus di ruang rapat Komisi I DPR RI, Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Marianus menyatakan, Sukawani lewat medsos diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 310 ayat 1 KUHP junto pasal 45.

Marinus yang juga Ketua Umum Himni ini menjelaskan, Sukawani melakukan posting lewat Facebook pada 24 April lalu sekitar pukul 14.04 WIB terkait komentar di halaman Facebook Perdamaian Telaumbanua soal pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Kepulauan Nias. Politikus PDIP ini menjelaskan, Sukawani menuding bahwa pelaksanaan pelantikan itu difasilitasi Himni. Ditambah HIMNI telah meminta biaya sebesar Rp 600 juta kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik.

"Parahnya lagi, dia (Sukawani) telah menyatakan bahwa pada saat memberitahukan hal tersebut kepada Bupati Daerah Nias Barat Barat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Wakil Bupati Nias Barat itu mengamuk," ujarnya.

Menurut Marinus, komentar Sukawani telah secara nyata dan terang menyerang nama baik Himni, serta para pengurusnya yang kebetulan Ketua Umumnya adalah dirinya. Hal itu, kata dia, merupakan tindak pidana pencemaran nama baik seperti termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008.

Marinus memberikan kuasa kepada Amati Dachi, Jaya Putra Zega, Derman Eli Laoli dan Ferdy Zendrato untuk mendampinginya atau membantu proses hukum terus berjalan di Polda Metro Jaya.

Sementara Jaya Putra Zega, menegaskan bahwa pernyataan Sukawani itu telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya sebagai wakil rakyat, ketua umum Himni dan juga tokoh masyarakat Nias di Jakarta.

"Alasan itu sehingga kita di LB Himni mendampingi klien kami selama proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya. Kita masih menunggu hasil dari laporan itu," katanya

Diposting 27-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Marinus Gea

Anggota DPR-RI 2014
Banten III