Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Prancis di Kupang, Selasa, (3/5/2016) mengatakan bahwa Komisi V DPR telah bersepakat untuk menghindari sistem kontrak untuk pemdamping dana desa.
“Kesepakatan Komisi V dengan Menteri Desa adalah manfaatnya dana desa, siapa yang menerimanya harus jelas, dan diharapkan penggunaannya melalui pemberdayaan masyarakat setempat, ”jelas Fary Djemi.
Menurut Fary, ada dua kriteria didalam permasalahan dana desa ini, yaitu pemberdayaan masyarakat setempat dan kriteria dari pendamping desa haruslah masyarakat setempat.
"Kita sepakati, kita minta manfaatkan anak-anak atau masyarakat setempat, bagaimana membangun pertemanan untuk penyaluran dana desa. Kalau pendamping desa didatangkan dari luar, mereka tidak akan bisa diharapkan, karena orang luar tidak tahu kondisi desa yang mereka datangi, tidak mengetahui tokoh-tokoh setempat, Jadi akan sulit untuk menyalurkan dana desa tersebut,"terang Fary.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa dari pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2015, masih banyak kekurangan dan perlu diperbaiki.
"Komisi V DPR RI telah melakukan evaluasi penyaluran dana desa dan banyak kekurangan dan banyak hal yang perlu diperbaiki. Tahun ini diharapkan lebih baik," kata politisi Partai Gerindra itu.