Anggota Komisi V DPR Sukur Nababan tak menganggap laporan yang dibuat oleh Lion Air ke Bareskrim Polri untuk Dirjen Perhubungan Udara sebagai tindakan balas dendam.
Dirjen dianggap menyalahgunakan wewenang karena menandatangani surat pemberian dua sanksi kepada Lion Air yakni pembekuan ground handling dan pelarangan penambahan rute baru dalam kurun waktu enam bulan.
"Itu hak mereka (Lion Air), Dan saya rasa bukan balas dendam karena ini masalah penumpang juga ya," kata Sukur saat dihubungi Okezone, Jumat (20/5/2016).
Maskapai Lion Air sendiri masih punya kesempatan beberapa hari lagi untuk mencari operator pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat ke terminal atau ground handling sebagai dampak dari kesalahan yang dilakukan oleh pihaknya.
(Baca Juga: Tolak Sanksi Kemenhub, Lion Air Merasa Diperlakukan Tak Adil)
"Masih ada kesempatan dan saya pikir pemerintah juga pasti menelaah dan tidak mungkin pemerintah membuat sanksi tapi tidak dipertimbangkan secara matang," pungkasnya.
Diketahui, buntut dari pemberian sanksi berujung pada laporan ke Bareskrim Polri oleh pihak Lion Air. Laporan yang teregister dengan Nomor LP/512/V/2016 Bareskrim itu dialamatkan kepada Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo.
Ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 421 dan 335 KUHPidana.