Anggota DPRD DKI menolak rencana Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI untuk mengambilalih pengelolaan parkir di 153 pasar milik PD Pasar Jaya. Langkah tersebut dinilai tindakan yang keliru dan melanggar aturan.
Karenanya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus menghentikan kebijakan tersebut.
Anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengatakan, hingga saat ini Perda No 2 dan 3 tahun 2009 yang mengatur soal parkir di Pasar Jaya masih berlaku.
"Artinya, Dishubtrans DKI tidak berhak mengelola parkir di semua pasar tradisional itu," kata Prabowo kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati Kepala Dishubtrans DKI Andryansah untuk segera menghentikan rencana mengambilalih retribusi parkir dari semua pasar tradisional tersebut.
"Langkah terburuk, gubernur Ahok mengajukan pencabutan Perda No 2 dan 3/2009 ke DPRD. Sebab dalam Perda itu jelas disebutkan bahwa kontribusi pendapatan PD Pasar Jaya ini berasal dari parkir. Artinya, tidak bisa dengan seenaknya Dishubtrans atau UPT Perparkiran DKI mengelola parkir di semua pasar milik PD Pasar Jaya," kata Bowo, sapaan akrab Prabowo Soenirman yang juga mantan Dirut PD Pasar Jaya ini.