DPR Minta MK Tolak Permohonan Kubu Djan

sumber berita , 02-06-2016

KUASA dari DPR Arsul Sani meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan Ibnu Utomo dan sejumlah pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta.

Menurut Arsul, mereka tidak memiliki legal standing seperti yang diatur dalam Pasal 51 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengujian Pasal 33 ayat (2) tidak kuat karena hak kons­titusional para pemohon tidak dirugikan.

“Para pemohon tidak kuat dalam mengajukan materi gugatan. Tidak ada hak konstitusional yang dirugikan. Mereka masih bisa mengajukan gugatan di PTUN dan di pengadilan negeri,” ungkap Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Dalam persidangan tersebut, mahkamah diminta untuk menafsirkan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi.

Permohonan itu diajukan karena PPP hasil Muktamar Jakarta menganggap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Djan Faridz.

Namun, Arsul berpendapat sebaliknya. Menurut dia, permohonan pemohon perkara teregistrasi Nomor 35/PUU-XIV/2016 harus ditolak karena pasal yang diuji telah sejalan dengan UUD 1945 dan tidak merugikan hak konstitusi pemohon.

“Dasar pengujian Pasal 33 ini tidak ada relevansinya dengan pemohon sehingga Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian permohonan pemohon atau setidaknya permohonan tidak bisa diterima,” lanjut politikus PPP itu.

Sementara itu, saksi ahli dari pemohon justru berpendapat sebaliknya. Mohammad Laica Marzuki, saksi ahli itu, mengatakan Pasal 33 multitafsir dan tidak menjadi dasar pemerintah menetapkan keputusan terhadap partai politik yang bersengketa.

“Mahkamah partai mengakui bahwa kepengurusan sah PPP adalah PPP Djan Faridz. Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan hal yang sama. Namun, itu tidak dijadikan dasar dalam keputusan Menkum dan HAM dalam penetapan kepengurusan sah PPP,” ungkapnya.

Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, apabila kerugian yang dialami pemohon disebabkan surat keputusan menteri hukum dan HAM, pemohon tidak dapat mengajukan gugatan ke MA.

Diposting 02-06-2016.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X