Komisi VI Permasalahkan Kehadiran Menkeu Gantikan Rini

Rapat kerja antara Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro dengan Komisi VI DPR RI diwarnai banyak interupsi.

Pasalnya, sejumlah anggota Komisi VI mempertanyakan kapasitas Menkeu hadir dalam rapat kerja tersebut.

Misalnya saja, anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat Sartono mempertanyakan pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN dalam RAPBNP 2016.

"Asumsi pertumbuhan ekonomi meleset mengapa PMN diajukan ditengah kondsi keuangan yang sulit. Kami tidak ingin jadi tukang stempel doang jadi harus dijelaskan pemberian tersebut," tegas politisi Demokrat ini diruang rapat Komisi VI DPR RI Jakarta, Senin (20/06/2016).

Sementara itu, anggota Komisi VI dari FPAN Nasril Bahar mempertanyakan legalitas PMN yang dilakukan Menkeu bukan oleh Meneg BUMN.

"Pertama, kewenangan permintaan PMN itu dikecualikan. Kedua, kalau lihat surat rujukan (surat penunjukan menkeu gantikan Meneg BUMN dari presiden-red) ini seharusnya ada persetujuan Menkeu tapi pada hari ini Anda bertindak sebagai Meneg BUMN," tandas dia.

Sementara itu anggota Komisi VI lainnya dari FPDIP Irmadi Lubis mempersoalkan kapasitas Menkeu dalam rapat tersebut.

"Kalau sebagai Meneg BUMN berarti harus ada suratnya dari Menkeu. Tapi, kalau sebagai Menkeu berarti rapat bisa dilanjutkan," tandas dia.

Sementara itu, politisi PDIP lainnya Ario Bimo menyarankan agar adanya solusi untuk dapat melanjutkan raker tersebut.

"Jalan tengahnya bagaimana kalau forum ini kita putuskan agar pimpinan membuka maupun menutup rapat ini dengan Menkeu. Baik membahas PMN maupun RAPBNP 2016," usul dia.

Menanggapi berbagai interupsi dari sejumlah anggota Komisi VI, Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Gerindra Mochammad Hekal memberikan penjelasan dengan membacakan surat dari presiden Jokowi terkait penunjukkan Menkeu menggantikan Meneg BUMN untuk mengikuti raker dengan Komisi VI membahas PMN dan RAPBNP 2016.

"Dalam surat ini tidak ada kata-kata Menkeu mewakili Meneg BUMN,” jelas Hekal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI dari Demokrat Azam Azman Natawijana berpandangan bahwa raker harus jelas terlebih dahulu dari sisi aturan yang ada.

"Aturan itu tidak bisa oral seperti yang dibicarakan pak Irmadi. jadi harus ada pelimpahan dari Menkeu ke Meneg BUMN membicarakan soal ini. Jangan sampai bermasalah kemudian hari karena gak ada dasar. Kita ini lembaga resmi negara bukan ditepi jalan. jadi semua aturan harus diikuti," tegas Azam.

Diposting 21-06-2016.

Mereka dalam berita ini...

Irmadi Lubis

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara I

Nasril Bahar

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara III

Azam Azman Natawijana

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur III

Mohamad Hekal

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX

Aria Bima

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah V