Pemerintah akan menerapkan formula baru dalam menentukan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mulai Juli nanti.
Dengan formula ini, penentuan harga minyak Indonesia tidak hanya menggunakan dua indikator, yakni RIM Intelligence Co dan Platts. Akan ada tambahan variabel baru yakni harga minyak jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menyambut positif dan mendukung upaya Pemerintah tersebut.
Menurutnya, dengan perkembangan pasar minyak dunia yang dinamis, memang diperlukan pembaruan dalam menentukan harga minyak mentah yang dimiliki Indonesia.
"Volume maupun spesifikasi dari minyak mentah yang diperdagangkan pasar minyak dunia itu cenderung berubah-ubah. Maka sudah saatnya formulasinya itu dievaluasi," kata Kurtubi di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6).
Kurtubi mengakui bahwa jenis Brent dan WTI saat ini memang dominan menjadi acuan dalam menentukan harga minyak mentah di pasar dunia.
"Maka bagi jenis minyak mentah yang mengacu pada kedua variabel itu harus melakukan penyesuaian," ujar ahli perminyakan ini.
Dijelaskan oleh Kurtubi, sejak tahun 2007, Indonesia menggunakan hasil publikasi dan survei dari lembaga seperti Platts yang bermarkas di Singapura dan RIM Intelligence yang berbasi di Tokyo sebagai acuan penentuan dan penyusunan harga resmi ICP.