Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI menyetujui RUU Tax Amnesty disahkan menjadi undang-undang. Namun, ada beberapa catatan yang menyertai persetujuan itu.
Salah satu catatan, kata Anggota Komisi XI DPR RI dari FPD Evi Zainal Abidin, UU Tax Amnesty tidak menjadi cara baru tindak pidana pencucian uang.
"Partai Demokrat menginginkan RUU ini tidak menjadi jalan dan cara baru untuk melegalkan tindak pencucian uang," ujar Evi saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat di ruang rapat Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (27/6/2016).
Catatan selanjutnya adalah definisi pengampunan pajak. "Jangan sampai uang-uang dari tindak kejahatan seperti terorisme, narkoba, jual-beli orang dan korupsi itu masuk ke dalam uang negara melalui RUU ini," tandas dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan meminta catatan khusus pada RUU Tax Amnesty ini untuk diperhatikan dengan seksama.
"Seperti misalnya persentase sanksi administrasi pajak terhadap para pihak yang terkena repatriasi aset. Agar tercipta kepastian hukum bagi para pembayar pajak yang taat," tegas dia.