PKPU Verifikasi Jadi Prioritas

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lazim disebut RUU Pilkada pada 1 Juli lalu.

Kini, RUU itu telah resmi menjadi UU 10/2016 dan akan menjadi acuan pelaksanaan pilkada serentak tahap II tahun depan.

Untuk itu, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menggelar rapat konsultasi untuk membahas peraturan KPU (PKPU) sebagai acuan pelaksanaan teknis pilkada yang menurut rencana akan diikuti 101 daerah.

Anggota Komisi II dari F-PDIP Arteria Dahlan mengatakan, walaupun dalam UU Pilkada disebutkan bahwa KPU punya waktu tiga bulan untuk menyusun PKPU pasca-RUU Pilkada diundangkan, PKPU diharapkan sudah rampung sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah September nanti.

"Diharapkan, sebelum tahapan pencalonan sudah ada PKPU," jelas Arteria di Jakarta, kemarin.

Sejauh ini, kata dia, DPR dan KPU belum menjadwalkan rapat konsultasi tersebut.

Rapat sangat mungkin akan dilaksanakan pascapembahasan RUU APBN 2017 yang berlangsung 18-20 Juli.

"Paling tidak sudah bisa dibahas 21 Juli karena beberapa tahapan sudah terlampaui," tuturnya.

Menurutnya, pembahasan membutuhkan waktu karena ada sejumlah isu krusial yang harus diperhatikan, di antaranya batasan sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon, teknik verifikasi faktual daftar pemilih, serta penyempurnaan teknik dan metode kampanye.

Semua prioritas

Penjelasan senada dikemukakan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Menurut dia, pihaknya berupaya merampungkan PKPU akhir bulan ini.

"Akhir Juli ini harus beres semuanya," kata Ferry.

Meskipun seluruh PKPU menjadi prioritas KPU, imbuhnya, PKPU tentang pencalonan dan verifikasi daftar pemilih akan mendapat perhatian lebih. Alasannya, tahapan pilkada sudah dimulai.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mendorong KPU segera menyelesaikan PKPU.

"Sesegera mungkin (PKPU harus rampung) karena tahapan pilkada sudah dimulai. Bahkan, beberapa calon perseorangan sudah kumpulkan syarat dukungan," terangnya.

Aturan menyangkut pencalonan dan pemutakhiran data pemilih harus diutamakan KPU.

Itu mengingat tahapan pilkada sudah berjalan dan karena ada dampak perubahan dalam UU Pilkada.

"Dampak paling terasa, ya, soal pencalonan (kepala dae-rah)," tukasnya.

Poin perubahannya, lanjut Titi, terutama soal syarat dukungan dan ketentuan verifikasi faktual serta kerangka waktunya.

Dalam UU Pilkada yang baru, verifikasi faktual selama 14 hari dengan menggunakan motode sensus.

Kalau petugas KPU tidak menjumpai pemilik KTP, yang bersangkutan harus datang ke PPS dalam waktu tiga hari.

"Nah, kerangka waktu itu yang harus betul-betul diatur dalam PKPU agar tidak menyulitkan petugas di lapangan, calon, serta pendukung," tandasnya.

Titi juga menyoroti UU Pilkada baru yang tidak memberikan kemandirian pada KPU untuk merumuskan PKPU.

Hasil rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah bersifat mengikat.

 

Diposting 05-07-2016.

Dia dalam berita ini...

Arteria Dahlan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur VI