Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Periode Lebaran Tahun Ini, KPK Terima 84 Laporan Gratifikasi

sumber berita , 19-07-2016

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 84 laporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1437 Hijriah. Dari 84 laporan tersebut, nilai total gratifikasi mencapai lebih dari Rp600 juta.

"Sampai hari ini, kami menerima laporan gratifikasi sebanyak 84 laporan, dengan nilai total Rp679.458.000," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7).

Giri menjelaskan, jumlah pelapor didominasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, anggota DPR/DPRD, serta beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, laporan juga masuk dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menambahkan, dari laporan yang masuk, sebanyak 85% gratifikasi berbentuk uang tunai. Tidak hanya itu, pelapor yang paling banyak merupakan pejabat dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan DPR.

Gratifikasi tersebut, lanjut dia, akan diputuskan usai dianalisis status kepemilikannya. KPK akan menyerahkan kembali barang yang dilaporkan apabila tidak dinyatakan gratifikasi.

"Sebaliknya, apabila dinyatakan gratifikasi, maka barang yang dilaporkan akan dilelang dan ditransfer ke kas negara," tutur dia. Pelapor, lanjut dia, akan terbebas dari pidana gratifikasi Pasal 12B, apabila melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Pada Senin (18/7) kemarin, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo jadi salah satu pejabat negara yang melaporkan gratifikasi Lebaran. Bamsoet, sapaan Bambang, melaporkan tiga parsel, yang salah satunya dari Pendiri Mayapada Group, Tahir.

Dalam tiga tahun terakhir, KPK menerima 5.187 laporan gratifikasi, 12% di dalamnya terkait parsel. Giri menegaskan, bila menerima gratifikasi, pejabat yang bersangkutan harus melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja.

Dia menilai, bagi yang terjerat dalam perkara gratifikasi ini bisa dikenakan sanksi pidana. Hukumannya minimal 4 tahun penjara sampai 20 tahun seperti diatur dalam Pasal 12B Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diposting 20-07-2016.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII