Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPK Belum Mau Tahan Andi Taufan Tiro

Meski sudah menyandang status tersangka, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro belum juga ditahan KPK. Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 27 April 2016 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Andi Taufan belum juga ditahan lantaran penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan untuk dirinya.

“Kalau penahanan itu nanti tergantung penyidiknya. Ada pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif,” kata Priharasa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).

Secara objektif, penahanan politikus PAN itu sudah terpenuhi lantaran ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, untuk pertimbangan subjektif, penyidik lah yang bisa menilai dan menetukan apakah penahanan layak dilakukan.

“Kalau objektif memang sudah terpenuhi karena kan sangkaannya itu ada ancaman lebih dari lima tahun lebih. Kalau subjektifnya penyidik yang tahu,” ujar Priharsa.

Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan, pertimbangan subjektif dapat dilihat dari tindakan yang diambil oleh penyidik. Salah satu yang bisa dijadikan pertimbangan subjektif untuk melakukan penahanan adalah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Kalau dia ditahan berarti pertinbangan subjektifnya adalah tersangka salah satunya itu menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” tutup dia.

Pada kasus ini, sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustariy, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Damayanti, serta Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga telah disidang. Mereka didakwa menerima suap dari Khoir.

Diposting 20-07-2016.

Dia dalam berita ini...

Andi Taufan Tiro

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan II