Mencuatnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kasnan (45), oknum guru olahraga di salah satu SMP di Kabupaten Jombang, membuat kalangan DPRD Jombang gerah. Para wakil rakyat meminta agar pelaku dihukum berat dan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota DPRD Jombang Ema Ummiyatul Chusna mengatakan, terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh Kasnan yang berstatus sebagai PNS terhadap puluhan siswinya, telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Santri. Guru olahraga asal Desa Tebel, Kecamatan Bareng itu harusnya diberi ganjaran setimpal.
"Pelaku harus dihukum berat. Kami juga meminta agar guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap para siswinya dipecat sebagai PNS," ujar Ema Ummiyatul Chusna, Kamis (21/7/2016).
Cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah itu menambahkan, sanksi pemecatan sebagai PNS pantas diberikan. Sebab, aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru olah raga itu sudah memakan banyak korban. Dimana, seluruh korbannya merupakan anak didiknya sendiri.
"Apalagi korbannya sampai dengan 21 siswa. Itu sudah keterlaluan sekali. Pelaku ini sudah tidak pantas menjadi guru," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi juga mengatakan hal sama perihal kasus tersebut. Ia menilai, tidak ada sanksi yang pantas bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak. Apalagi, jika pelakunya adalah seorang guru yang dilakukan kepada muridnya.
"Kemarin kami sudah bertemu Pak Bupati Jombang (Nyono Suharli Wihandoko) beliau berjanji akan melakukan pemecatan jika terbukti. Kami mendukung (pemecatan) itu, supaya ada efek jera," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Polres Jombang menahan Kasnan (45), guru olahraga asal Bareng, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 21 muridnya.
Aksi pelecehan oleh guru olah raga tersebut dilakukan saat berlangsunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Perbuatan tersangka dilakukan secara maraton sejak September 2015.