DPR: Jika Diperintahkan UU, IDI Harus Eksekusi Hukuman Kebiri

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Harmain mengatakan pembahasan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak masih belum disahkan menjadi Undang-Undang dalam masa sidang ke-V.

Ia menjelaskan, masih ada perdebatan mengenai salah satu pasal tentang pelaksana hukum kebiri. Dimana, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri.

"Kebiri menjadi salah satu pasal, maka saya kira tingkatannya lebih tinggi daripada kode etik. kalau kemudian peraturan pemerintahnya nanti memberikan perintah kepada IDI, harus melaksanakan," ujar Abdul Malik Harmain usai rapat pembahasan Perppu Perlindungan Anak dengan IDI dan KPAI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, persoalan kode etik merupakan masalah yang berbeda karena jika UU memerintahkan dokter sebagai eksekutor kebiri maka harus dilaksanakan.

"Masalah kemudian ada efek domino tentang kemungkinan pelanggaran kode etik selanjutnya, saya kira ini beda kasusnya. ini perintah UU dan difasilitasi oleh negara. Artinya, siapapun eksekutornya, termasuk IDI, negara ada di belakangnya dengan payung hukum perppu ini," tandasnya.

Diposting 26-07-2016.

Dia dalam berita ini...

Abdul Malik H

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II