Setelah melalui proses panjang, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak alias Perppu kebiri menjadi undang-undang. Namun, untuk waktu pengesahannya belum jelas. Bisa pada rapat paripurna Kamis besok, bisa juga pada bulan depan.
Persetujuan DPR itu diambil dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahja.
Persetujuan memang tidak didapat secara bulat. Penyebabnya, masih belum jelasnya eksekutor yang akan mengkebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Atas masalah ini, dalam pandangan mini fraksi di Komisi VIII, hanya tujuh yang menyatakan sikap. Tiga lainnya tidak. Meski begitu, jumlah yang setuju sudah mayoritas sehingga persetujuan dapat diambil.
"Ada 7 fraksi yang menyetujui untuk Perppu menjadi Undang-undang. Sementara, 3 lainnya belum menyatakan sikap," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher setelah pengambilan kesimpulan.
Tujuh fraksi yang setuju itu adalah PDIP, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan tiga fraksi yang belum menyatakan sikap adalah Gerindra, PKS, dan Demokrat.
"Secara konstitusional, kami dapat menyetujui Perppu ini untuk diajukan ke pembahasan tingkat kedua menjadi undang-udang. Proses selanjutnya sesuai mekanisme Tatib DPR," jelas politisi PAN ini.
Pembahasan tingkat dua yang dimaksud Ali Taher adalah rapat paripurna. Dalam rapat itu, fraksi-fraksi akan kembali menyampaikan pendapatnya masing-masing. Jika mayoritas menyetujui, Perppu itu akan sah menjadi undang-undang.
Sebelum dibahas ke paripurna, hari ini Komisi VIII akan menggelar rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus). Nah, di rapat inilah akan ditentukan jadwal paripurna Perppu Kebiri. Apa masih memungkinkan untuk paripurna Kamis besok, atau paripurna setelah masa reses selesai pada bulan depan.
"Itu teknis. Secara umum, substansinya, pokok-pokoknya sudah memenuhi aspek legalitas meski dalam pembahasannya anggota Dewan memberi pandangan agar aturan turunan sesuai hierarki perundang-undangan sesuai aspek sosiologis, historis, legalitas, perlu didalami," jelas Ali.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak bicara lebih blak-blakan. Menurut politisi Golkar ini, dengan mepetnya waktu, pengesahan Perppu Kebiri ini tidak memungkinkan dilakukan pada paripurna Kamis besok. "Kami jadwalkan di sidang paripurna setelah masa reses," ucapnya.
Dia berharap, di sisa waktu yang ada, pemerintah bisa memberi kepastian mengenai eksekutor kebiri. Jika eksekutor sudah jelas, Deding yakin tiga fraksi yang belum bersikap akan setuju dengan Perppu itu. "(Eksekutor) ini harus jadi perhatian pemerintah dalam pembuatan aturan turunannya," jelasnya.
Mendapat persetujuan seperti ini, Yohana Yembise sangat senang. "Perppu ini jadi kado terindah untuk Hari Anak Nasional yang bertema 'Akhiri Kekerasan terhadap Anak'," ujarnya.