Ivan Haz dan Hukuman Setelah Aniaya PRT

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz nyaris tanpa ekspresi saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Mantan Anggota DPR RI itu hanya duduk dan menatap lurus ketua majelis hakim, Yohannes Priana, yang membacakan vonis. 

Ivan divonis 1 tahun 6 bulan karena majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T, yang bekerja di kediamannya. 

"Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan," kata ketua majelis hakim, Yohannes Priana. 

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Vonis Ivan merupakan dakwaan sekunder jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan ia lolos dari dakwaan primer, berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. 

Tak lama setelah dibacakan vonis, Ivan diberi waktu berembuk dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah berembuk, Ivan pun memutuskan untuk menerima vonis hakim. 

"Setelah komunikasi dengan kuasa hukum, dengan mengucapkan Bismillah, saya terima keputusan majelis hakim," kata Ivan. 

Lebih rendah dari tuntutan 

Vonis majelis hakim untuk Ivan lebih rendah enam bulan daripada tuntutan JPU. Tuntutan JPU sebelumnya adalah dua tahun penjara dan sesuai dengan dakwaan sekunder. 

Menanggapi putusan hakim, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Lita Anggraini, mengungkapkan kekecewaannya. Sebab putusan hakim, selain lebih rendah dari tuntutan JPU, juga dianggap mencederai keadilan. 

"Putusan tersebut menciderai keadilan yang harusnya ditegakkan," kata Lita, kepada Kompas.com, Jakarta. 

Ivan, kata Lita, seharusnya dikenakan dakwaan primer dan divonis maksimal selama 15 tahun penjara. Namun, pada kenyataannya Ivan lolos dari dakwaan primer. 

Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.

Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda. 

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.

Diposting 12-08-2016.

Dia dalam berita ini...

Fanny Safriansyah

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur XI