Uang Fee Diserahkan di Warung Soto Kudus

sumber berita , 19-08-2016

JULIA Prasetyarini, asisten mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuang­an Damayanti Wisnu Putranti, mengaku mengantar langsung uang fee program aspirasi yang menjadi bagian mantan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto.

Pengakuan tersebut diungkapkan Julia ketika bersaksi untuk Budi yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Menurut Julia, ia mengambil uang fee yang menjadi jatah Budi dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Julia dan Abdul bertemu di Pasar Raya Blok M.

“Tanggal 7 Januari 2016, janjian di Pasar Raya Blok M, di foodcourt,” beber Julia seperti dikuti Metrotvnews.com.

Saat itu, Abdul menyerahkan fee sejumlah S$404 ribu. Duit itu sebagai imbalan lantaran Budi mengusulkan program aspirasinya di Maluku untuk kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar.

Julia kemudian menyimpan uang itu dan menyerahkannya kepada Budi setelah mendapat arahan dari Damayanti. Lantaran Budi sempat masuk rumah sakit, Julia baru bertemu Budi empat hari berselang. “Ketemu 11 Januari di Soto Kudus di Jaksel. Saya serahkan di situ,” ungkap Julia.

Julia menyatakan Budi tidak menanyakan apa pun soal uang yang diberikan. “Kayaknya ngerti (uang fee aspirasi). Karena waktu memberikan itu, saya hitung pakai handphone saya 6% dari Rp50 miliar supaya enggak salah. Terus saya jelaskan, Rp3 miliar.”

Budi diketahui mendapat S$305 ribu dari fee program aspirasi. Sisanya sejumlah S$99 ribu menjadi jatah Julia, Dessy A Edwin serta Damayanti sehingga masing-masing memperoleh S$33 ribu.

Di akhir persidangan, Budi membantah bahwa ia tidak menanyakan perihal duit itu. “Saya terima, tetapi saya tanya ini uang apa,” ujar Budi.

Dalam sidang juga terungkap bahwa kesepakatan terselubung antara pimpinan Komisi V DPR dan pihak pemerintah memungkinkan program aspirasi bisa dilakukan di dapil lain.

Itu menyiasati aturan Pasal 80 huruf j Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan anggota DPR hanya bisa mengusulkan aspirasi di dapil masing-masing.

Damayanti yang juga bersaksi untuk Budi mengatakan rapat tertutup pimpinan Komisi V DPR dan pihak pemerintah menyepakati tiap anggota Komisi V memiliki jatah aspirasi Rp50 miliar, kapoksi diberi jatah Rp100 miliar, sedangkan pimpinan Komisi V hingga Rp450 miliar.

Menurut Damayanti di persidangan sebelumnya, pimpinan Komisi V mengancam menunda pembahasan R-APBN 2016 jika permintaan tersebut ditolak.

 

Diposting 19-08-2016.

Dia dalam berita ini...

Damayanti Wisnu Putranti

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX