Kaji Ulang Tenggat Perekaman Data

sumber berita , 22-08-2016

 Batas waktu perekaman data kependudukan untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik, yaitu 30 September 2016, perlu dikaji ulang. Hal ini karena mustahil merekam data kependudukan 22 juta warga hanya dalam satu bulan.

Apalagi, di tengah banyaknya permasalahan yang membuat warga kesulitan melakukan perekaman.

Kalau kebijakan tentang batas waktu perekaman tetap dipaksakan, pemerintah dapat dinilai melanggar hak konstitusional warga.

Tak hanya karena warga masih kesulitan melakukan perekaman dan memperoleh KTP elektronik (e-KTP), tetapi juga karena mereka yang belum melakukan perekaman data akan dicabut aksesnya ke layanan publik pasca 30 September.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, Sabtu (20/8/2016) di Jakarta, mengatakan, pihaknya bisa memahami maksud Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat perekaman e-KTP, yaitu untuk mendorong agar proses tersebut segera tuntas. Dengan selesainya perekaman, data kependudukan yang dimiliki bisa lebih valid.

Namun, pemerintah hendaknya juga memahami banyak persoalan yang dihadapi warga untuk melakukan perekaman. Hal itu antara lain alat perekam yang rusak dan ketidaktersediaan alat perekam hingga tingkat kelurahan/desa.

Ditambah lagi ketika sudah merekam, e-KTP tidak bisa segera diterima warga karena pasokan blangko dari Kemendagri minim.

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, pun pesimistis dalam satu bulan data kependudukan 22 juta warga bisa terekam.

"Mustahil. Oleh karena itu, batas waktu perlu dikaji ulang, justru seharusnya dicabut saja," katanya.

Di daerah pemilihannya di Jember dan Lumajang, Jawa Timur, Arif mencontohkan, masih banyak dijumpai alat perekam yang rusak di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil serta kantor kecamatan.

Tidak hanya di kedua wilayah ini, dia juga memperoleh informasi hal serupa terjadi di banyak daerah lain.

Sekitar 22 juta penduduk Indonesia memang belum melakukan perekaman data kependudukan.

Terdapat lima provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yang belum melakukan perekaman data, yaitu Jawa Barat sebanyak 3.717.226 orang, Jawa Timur (3.225.386 warga), Jawa Tengah (2.551.601 warga), Sumatera Utara (2.429.872 warga), dan Lampung (2.320.615 warga). Sejumlah daerah juga kehabisan blangko e-KTP.

Terkait batas waktu perekaman data kependudukan pada 30 September, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menduga target tersebut tidak akan tercapai. Ia bersikap lunak dengan target itu.

"Itu luwes. Ada target agar kita semua bergerak," ujarnya

Diposting 22-08-2016.

Dia dalam berita ini...

Rambe kamarul Zaman

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara II