Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai, sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak konsisten terkait kewajiban pertahana cuti selama Pilgub DKI 2017 mendatang.
Harusnya, Ahok mengikuti saja Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bila merasa di atas angin. Bukan justru menggugat Pasal 70 ayat (3) dan (4).
"Kenapa Ahok teriak-teriak, ini kan menunjukan tidak konsisten dirinya dalam mengikuti semua aturan," kata Yandri di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Diketahui, Ahok menolak kewajiban cuti kampanye oleh kepala daerah yang mengikuti pilkada. Dia pun mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas pasal di UU Pilka yang mengatur ketentuan cuti kampanye. Pasal yang digugat oleh Ahok adalah pasal 70 ayat (3) dan (4).
Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara itu, ayat (4)-nya menyebutkan bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Sebelumnya diberitakan, jika mengikuti cuti kampanye, maka Ahok harus cuti pada Oktober-Desember 2016 dan Januari 2017. Menurutnya, periode tersebut berbarengan dengan masa hujan lebat Jakarta. Jika ikut kampanye, Ahok kawatir ada yang menggunakan periode itu untuk membuat Jakarta banjir. Kekhawatiran itulah yang mendorongnnya untuk tidak cuti kampanye.