Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri yang diusulkan pemerintah.
Justru, Fraksi PAN mendukung Perppu 1/2016 untuk menguatkan UU Perlindungan Anak tahun 2014 dalam rangka memaksimalkan hukuman pidana terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
"PAN ikut mengusulkan menunda, bukan menolak. Maka itu kita minta pimpinan DPR untuk diagendakan Paripurna berikutnya, minimal 50 persen plus 1, jadi UU sahkan. InsyaAllah legitimate, dan tak ada lagi debat di luar Paripurna," kata Yandri saat jumpa pers di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Senada, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Desi Ratnasari menambahkan, pihaknya hanya saja memberi catatan untuk dilakukan penundaan, agar pembahasan pasal per pasal bisa dilakukan secara komprehensif.
"Salah satunya Pasal 22, dan UU nomor 12 terkait tatacara pembuatan perundang-undangan. PAN ingin hasil Undang-undang yang betul sesuai prosedur pembuatan undang-undang,” ujarnya.
Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditunda. Alasannya, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8), ada tiga fraksi yang menolak Perppu tersebut disahkan menjadi UU.
Ketiga Fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan PAN. Sementara, tujuh fraksi menyetujui agar Perppu tersebut dijadikan UU. Pembahasan Perppu tersebut berjalan alot, hingga akhirnya sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, berujung pada lobi. Namun, upaya lobi pun tetap tak membuahkan hasil, hingga akhirnya pengesahan Perppu tersebut ditunda.