Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini.
KPU diingatkan untuk menjalankan hasil RDP tersebut. Di antaranya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 tentang Pencalonan terkait sengketa kepengurusan Parpol khususnya Pasal 36 ayat 2 dihapus.
Draft PKPU itu sebelumnya mengatur apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan SK, maka Parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrah.
"Klausul tersebut bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40 a UU 10/2016 tentang Pilkada, yang dalam ketentuan tersebut bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan, maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir," tegas Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dia mengungkapkan, setelah melewati proses diskusi yang cukup alot, disepakati bahwa ketentuan pencalonan bagi parpol yang mengalami sengketa kepengurusan tetap mengacu pada SK Menkumham terakhir sebagaimana ketentuan pasal 40 a UU 10/2016.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, sifat dari putusan RDP bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan pasal 9 UU 10/2016. "Dengan keputusan tersebut, maka tidak ada lagi Parpol yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pilkada," tandasnya.
Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian kemudian mengingatkan KPU agar bekerja sesuai ketemtuan undang-undang.
"Tidak membuat norma-norma baru yang bertentangan dengan undang-undang," tukasnya.