Malaysia Pulangkan 15 Nelayan Sumut

sumber berita , 27-08-2016

Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap nasib nelayan tradisional asal Sumatera Utara.

Parlindungan menyatakan hal itu saat menyambut 15 nelayan asal Sumut yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Kualanamu International Airport (KNIA), Jumat (26/8). Kasus nelayan yang ditangkap di Perairan Malaysia itu bukan pertama kali, sehingga harus dicari solusi agar kasus serupa tidak terulang.

“Jadi saya pikir, perlu ada sosialisasi dan perhatian serius dari pemerintah terhadap nasib nelayan kita,” katanya berharap ke depan pemerintah memberi kemudahan agar para nelayan tradisional mendapat bantuan kapal.

“Tentu saya sangat prihatin, dan saya juga sudah beberapa kali tinjau langsung ke Malaysia untuk melihat nelayan yang ditangkap itu,” ujar Senator asal Sumatera Utara ini.

Ke-15 nelayan yang dipulangkan tersebut, tiga berasal dari Deliserdang yakni Eko (21 tahun), Adnan (49), dan Edi (26). 12 nelayan berasal dari Langkat, di antaranya Samsul Bahri (40), Saiful (36), Ridwan (36), Indra (34), Rahmat (29), Kikip (36), Didit (26), Harun (34), Nasir (45), dan Zemi (30).

“Kami pikir masih Perairan Indonesia, tak tahunya sudah lewat batas. Akhirnya kami ditangkap dan ditahan,” ujar Eko dan Adnan yang  mengaku ditahan empat bulan di Malaysia.

Di KNIA, para nelayan disambut Menkumham Yasonna Laoly, Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut H Zonny Waldi, Kadiskanla Langkat Subiyanto, Ketua DPC HNSI yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Deliserdang Rakhmadsyah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Langkat Kirana Sitepu, dan lainnya.

Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan para nelayan yang ditangkap di Perairan Malaysia tersebut karena ketidaktahuannya akan tapal batas. Karena itu, harus diambil hikmah sehingga tidak terulang lagi.

Diposting 29-08-2016.

Mereka dalam berita ini...

Kirana Sitepu

Anggota DPRD Kab. Langkat 2014

Rakhmadsyah

Anggota DPRD Kab. Deli Serdang 2014

Parlindungan Purba

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Utara