PERBEDAAN pandangan muncul dalam rapat dengar pendapat DPR, KPU, pemerintah, dan Bawaslu, di Jakarta, kemarin.
Internal di Komisi II masih mempersoalkan pengecualian pada syarat bukan terpidana bagi calon kepala daerah yang dijatuhi hukuman percobaan.
Karena tidak ingin kembali terjadi perdebatan yang berlarut-larut, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan persoalan itu sudah diputus dalam rapat konsultasi DPR, KPU, pemerintah, dan Bawaslu, Jumat (25/8) dini hari.
"DPR mengambil keputusan tak ragu karena sudah melalui pembahasan. Kalau diputar lagi, semua peraturan KPU (PKPU) ini enggak akan selesai 15 September. Tidak ada hal yang sekiranya menjerumuskan bangsa yang kita bahas di sini. KPU harus konsisten. Tidak usah buka-buka," tegas Rambe.
Ia pun mengingatkan bahwa tidak ada satu pun anggota Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu yang memprotes saat ia mengetuk palu untuk mengesahkan kesepakatan pengecualian syarat bukan terpidana bagi calon kepala daerah yang dijatuhi hukuman percobaan.
"Kalau ada yang gugat (PKPU), hadapi, selesai," lanjut Rambe.
Pandangan berbeda dari anggota dewan atas keputusan rapat diungkapkan anggota Fraksi PDIP dan Fraksi PAN.
Arteria Dahlan, anggota dari F-PDIP, menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pilkada tak menoleransi cela calon kepala daerah.
"Terpidana hukuman percobaan pun harusnya dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, apa pun keputusan rapat kita hormati," kata Arteria saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Anggota Komisi II DPR dari F-PAN Haerudin menyebut orang yang sedang menjalani pidana, apa pun bentuknya, memiliki beban hukum. Menurut Haerudin, hal tersebut menjadi masalah bagi muruah komunitas, daerah, dan bangsa.
"Seperti kata Mahkamah Konstitusi dalam putusan mereka, masak iya tidak ada seorang pun yang bebas dari hukum di daerah tersebut. Banyak yang mencalonkan (terpidana) ini, karena sangat dipaksakan dari parpol masing-masing. Padahal, bukan tokoh terbaik," aku dia.
Seharusnya dilarang
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, sejak awal pihaknya berpandangan hukuman percobaan termasuk kategori sedang menjalani hukuman pidana seperti yang diatur dalam UU Pilkada.
Pengecualian hanya untuk mereka yang sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.
"Namun, KPU tentu menghormati jika DPR punya pandangan yang beda. Kami tidak punya kedudukan menolaknya. Silakan kalau itu jadi putusan DPR," tukasnya.
Sementara itu, Koalisi Pilkada Bersih mengkritik Komisi II DPR yang memberikan peluang kepada terpidana hukuman percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada.
Menurut peneliti ICW Donal Fariz, usul tersebut melecehkan akal sehat.
"Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah 'orang bebas' dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di LP. Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya di luar LP," tandas Donald.