Komisi X: Tunjangan Guru Jangan Dipotong

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansah mengatakan keputusan pemerintah memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016 tidak tepat.

Pasalnya, guru merupakan pekerjaan profesional sehingga harus mendapatkan tunjangan profesi. Hal itu sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2000 tentang guru dan dosen.

"Tunjangan Guru itu jangan sampai dipotong. Masa tunjangan profesi guru dipotong, guru itu kan profesional makanya mendapatkan tunjangan profesi. Itu sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2000 guru dan dosen harus mempunyai empat kompetensi," ujar Ferdiansah kepada TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Lanjutnya, ia akan memanggil Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta penjelasan soal sumber anggaran yang akan dipotong.

"Makanya nanti dengan Kemendikbud, motongnya itu sumber darimana dari APBN di Kemendikbud atau dana transfer ke daerah. Nanti kita mempertanyakan itu," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016. Alasannya karena jumlah guru bersertifikat di daerah mengalami penurunan sekitar 100 ribu guru.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran tunjangan profesi guru PNSD terjadi kelebihan Rp 23,3 triliun. Nilai itu selisih dari pagu anggaran di APBN-P 2016 Rp 69,7 triliun, sementara di progonosis pagunya hanya butuh Rp 46,4 triliun.

Diposting 01-09-2016.

Dia dalam berita ini...

Ferdiansyah

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat XI