KUPT Disdik Medan Perjuangan Bantah Seluruh Tudingan Bawahan

sumber berita , 05-09-2016

Komisi B DPRD Kota Medan meminta Dinas Pendidikan Kota Medan, untuk tidak lepas tangan dalam mengatasi masalah ketidakharmonisan Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Perjuangan, Nurhadijah Harahap, dengan seluruh staf UPT dan Kepala Sekolah SD Negeri dan swasta se-Kecamatan Medan Perjuangan.

Di mana sebelumnya, sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Medan Perjuangan melaporkan Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Perjuangan, Nurhadijah Harahap ke Komisi B DPRD Kota Medan karena bersikap otoriter,  Rabu (31/8) lalu.

Mewakili sejumlah Kepsek Kecamatan Medan Perjuangan, Kepsek SD Muhammadiyah 18, Syamsul Hidayat, mengungkapkan Nurhadijah Harahap selalu bersikap otoriter terhadap bawahannya, termasuk juga terhadap para Kepsek.

“Sudah tidak ada keharmonisan dan kerjasama yang baik lagi antara kami para Kepsek, pegawai UPT dan pengawas di Disdik Kecamatan Medan Perjuangan. Karena dia terlalu bersikap otoriter. Kalau absen potong uang makan, meja harus bersih dari tipex siswa dan banyak lagi. Kami minta ibu Nurhadijah dipindahkan,” paparnya dalam rapat dengar pendapat, Senin (5/9).

Menanggapi tuntutan bawahannya, Nuhadizah Harahap, membantah tudingan tersebut. Pada prinsipnya, kebijakan yang ia lakukan hanyalah semata-mata menjalankan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar. Apakah soal absensi menggunakan sidik jari, taman harus bagus dan tidak boleh ada guru maupun absen. “Tidak benar yang mereka tuduhkankan itu. Saya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan pak Kadis,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Kadisdik Kota Medan, Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, Masrul Badri, berjanji akan menyelesaikan persoalan ini paling lama dua minggu setelah persoalan ini di bahas di Komisi B DPRD Medan.

“Soal pergantian ibu Nurhadijah bukan wewenang saya. Domain itu ada pada Pak Kadis atau Wali Kota Medan. Karena beliau yang mengangkat. Tapi saya berjanji ajan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dekat,” urainya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Surianto SH, mengungkapkan sejatinya masalah ketidakharmonisan kerja di UPT Medan Perjuangan dengan para Kepsek SD di Medan Perjuangan tidak harus sampai ke Komisi B DPRD Kota Medan, kalau Dinas Pendidikan Kota Medan tidak lepas tangan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Harusnya, Disdik saja yang menyelesaikan masalah ini dan tak perlu sampai ke DPRD Kota Medan. Apalagi ini masalah internal, hanya karena ketidakharmonisan kerja antara pemimpin dan bawahannya. Disdik tidak boleh lepas tangan,” tutupnya.

Diposting 06-09-2016.

Dia dalam berita ini...

Surianto

Anggota DPRD Kota Medan 2014