MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly secara resmi menjelaskan perihal status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Menurut Yasonna, Arcandra telah memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) sejak 2012.
Dengan demikian, ia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sejak 2012.
Namun, sampai sekarang pemerintah Indonesia belum memproses secara formal pencabutan kewarganegaraan Arcandra (masih berstatus WNI).
"Dilemanya, bila kita teruskan pencabutan kewarganegaraannya secara formal, status kewarganegaraan yang bersangkutan menjadi stateless. Maka kami masih menyetop prosedur pencabutan kewarganegaraan yang bersangkutan," jelas Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, kemarin.
Yasonna memperlihatkan dua lembar salinan dokumen paspor Arcandra kepada Komisi III DPR.
"Benar beliau mempunyai dua paspor. Menurut ketentuan UU Kewarganegaraan, yang bersangkutan memperoleh kewargenaraan lain atas kemauannya. Dengan begitu, hilang status kewarganegaraan Indonesianya."
Setelah mendapat sorotan publik, ujar Yasonna, Arcandra memenuhi panggilan Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM.
Di sana ia mengaku ingin mengajukan permohonan untuk melepas paspor AS per 12 Agustus 2016.
"Lalu disampaikan persetujuan dari pemerintah AS tiga hari berikutnya. Maka dia secara resmi juga telah kehilangan kewarganegaraan AS per 15 Agustus," urai Yasonna.
Persoalan itu menjadi dilematis bagi Ditjen Imigrasi.
Yasonna mengatakan, bila pemerintah mencabut kewarganegaraan secara formal, Arcandra menjadi tidak punya kewarganegaraan.
"Penegasan asas stateless tidak boleh dilanggar karena itu bukan berasal dari permohonan. Bila saya meneruskan mencabut kewarganegaraan Arcandra secara formal, dia bisa menjadi stateless. Karena itu, saya juga bisa dipidana selama tiga tahun menurut UU. Nah, aku juga belum siap untuk itu," imbuh politikus PDIP itu.
Mempertanyakan
Seluruh fraksi di Komisi III pun mempertanyakan mengapa pemerintah bisa kecolongan dalam proses pemindaian calon menteri.
Muncul pertanyaan, apakah barisan pembantu presiden menyampaikan informasi yang sesat kepada Presiden soal status kewarganegaraan Arcandra?
"Perlu dicatat, bukan negara dong yang menjadikan dia stateless, tapi karena dia atas kemauan sendiri telah menjadi warga negara asing. Yang tidak benar di sini itu apa Arcandra yang mau menipu Presiden atau Presiden mendapat informasi yang sesat?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR dari F-Demokrat Benny Kabur Harman.
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Desmond J Mahesa dari F-Gerindra, menyatakan proses pengurusan kewarganegaraan Arcandra tidak penting baginya.
"Yang penting bagi saya, status kewarganegaraan Arcandra telah hilang. Kalau itu sudah hilang sesuai prosedur, enggak perlu lagi bicara dia hilang kewarganegaraan AS, tapi perlu diperjelas soal kewarganegaraan Indonesianya yang sudah hilang. Itu saja esensinya," tegas Desmond.
Di sisi lain, ada fraksi yang mendukung sikap kehati-hatian pemerintah dalam menindak status kewarganegaraan Arcandra.
"Saya kira sikap pemerintrah terkait Arcandra sudah tepat secara hukum karena perlu mencegah jangan sampai status seseorang menjadi stateless," ujar anggota Komisi III dari F-PPP Arsul Sani.