Archandra Tahar diakui kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah Kemenkumham mengeluarkan surat pengukuhan. Komisi III DPR meminta hal serupa diberlakukan bagi seluruh masyarakat yang bernasib seperti Archandra
"Kita harapkan ada equality before the law juga. Nanti ke depan bagi masyarakat lain apalagi untuk kepentingan bangsa diperlakukan juga hal yang sama seperti pak Arcandra. Misalnya atlet-atlet bulutangkis yang untuk mencari WNI sulit sekali," ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Namun, ia memberi penekanan untuk menjadi WNI harus juga berdasarkan kepentingan bangsa dan negara. Jika tidak demikian, khawatir akan menjadi obral status WNI.
"Untuk kepentingan bangsa dan negara, demi kepentingan bangsa negara silakan lakukan itu," tegasnya.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.
Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.
Hal ini membuat Presiden mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
Namun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini, Menkumham Yasonna Laoly memastikan Arcandra tidak kehilangan statusnya sebagai WNI.
Sebab, saat proses pencabutan status WNI Arcandra akan dilakukan, ia terlebih dulu mengajukan pengunduran diri dari Warga Negara Amerika Serikat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.