Andri Dikirim ke LP Sukamiskin

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Andri dibawa dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin, Bandung, kemarin, bersama dengan mantan bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

Putusan Andri telah berkekuatan hukum tetap. Baik Andri maupun KPK menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sementara itu, Ariesman dihukum 3 tahun penjara. KPK mengaku puas dengan hukuman untuk Ariesman yang dituntut empat tahun oleh jaksa. "Jaksa penuntut umum, setelah mempelajari putusan, menerima putusan itu karena putusan telah lebih 2/3 dari tuntutan (4 tahun penjara) terang jaksa KPK Ali Fikri.

Alasan lain KPK tidak mengajukan banding ialah mereka melihat putusan hakim telah mengakomodasi teori dan fakta yuridis jaksa penuntut umum sebagian besar juga diakomodasi hakim.

Pada 1 September 2016 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ariesman bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Di lain pihak, Trinanda divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuntan jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan plus denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, KPK dapat mengembangkanperkara ini. "Tidak ada alasan hukum untuk banding kalau sudah inkracht. Fakta yang ada bisa cepat didalami lagi," terang Ali.

Diposting 09-09-2016.

Dia dalam berita ini...

Mohamad Sanusi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014