Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan terpidana tidak boleh mengikuti calon kepala daerah dalam Pilkada 2017 serentak.
Menurutnya, penyelenggara negara harus bebas dari masalah pribadi sehingga tidak dapat menganggu kinerja untuk kepentingan publik.
"Kalau pencalonan tidak boleh ada beban apalagi sudah jadi tersangka, pernah ditahan, tidak setuju, harus bersih keaculi kalau hanya jadi saksi. Kalau sudah jadi tersangka selayaknya gugur pencalonan," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Lanjutnya, jika aparat penegak hukum ingin melakukan proses penyidikan terhadap calon kepala daerah disarankan tidak boleh saat masa kampanye. Ia menilai ketika aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan saat kampanye akan menimbulkan kekacauan politik.
"Nanti begitu dilantik, mau ditersangkakan juga tidak apa-apa. dia sudah jadi aparatur resmi dan harus bertanggung jawab, membela," tandasnya.
Sebelumnya, saat rapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU menyepakati terpidana boleh mencalonkan diri maju sebagai kepala daerah. Dalam rumusan norma sementara Peraturan KPU (PKPU) berbunyi sebagai berikut.
1. Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis dan/atau karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara.
2. Tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat.