Anggota Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedhakarna menyesalkan, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum mengirim surat tembusan resmi ke DPD RI pasca menetapkan tersangka Ketua DPD RI Irman Gusman atas kasus suap kuota impor gula Rp 100 juta.
"Jadi mungkin kita akan proaktif jemput," kata Gusti di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen lantai 8, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dalam rapat Panitia Musyawarah, ucap Gusti, juga membahas terkait bantuan hukum kepada Irman Gusman secara kelembagaan. Namun, dari surat yang diserahkan kuasa hukum Irman, Tommy Singh, tak menyatakan meminta bantuan hukum.
"Sekarang akan dibahas tentang pembalasan surat dari kuasa hukum yang baru saja kita terima," ujarnya.
Meski begitu, DPD RI tetap menghormati keputusan KPK yang sudah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka. Walaupun, ada rumor yang beredar kasus suap kuota impor gula sudah direncanakan.
"Tapi kita percaya hukum positif," tukasnya.