Peredaran obat penenang narkoba golongan IV secara ilegal di wilayah Jawa Barat begitu marak. Pasalnya, Jawa Barat merupakan daerah yang menjadi produsen dari obat penenang tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf M Efendi saat ditanyai Tribun seusai Sosialisasi dan Advokasi Program KKBPK BKKBN melalui kegiatan Genre Ceria di alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu (9/10/2016).
Menurutnya, obat-obat penenang tersebut selain diedarkan di Jawa Barat juga dikirim oleh produsen ke Kalimantan dan juga Sulawesi melalui jalur-jalur tikus pelabuhan.
"Jawa Barat ini termasuk pembuat atau produsen terbesar. Begitu juga provinsi Banten. Jadi memang faktanya peredaran obat penenang di Jawa Barat memang sangat tinggi," ujar Dede Yusuf saat ditanyai Tribun.