Hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III, VIII dan IX menyetujui untuk melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Jabatan Hakim, dan RUU tentang Perlindungan Anak.
Dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tersebut disetujui untuk melakukan pengambilan keputusan terhadap dua RUU itu, pada Rapat Paripurna DPR hari ini (Rabu, 12/10).
Ketua DPR RI Ade Komarudin menjelaskan, RUU tentang Jabatan Hakim merupakan usul Inisiatif Komisi III DPR.
"Rapat memutuskan RUU tentang Jabatan Hakim untuk disahkan menjadi RUU usul inisitif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Oktober 2016," terang Akom sapaan akrab Ketua DPR, di Ruang Rapat Pimpinan Nusantara III, Selasa kemarin (11/10).
Dia juga memaparkan bahwa RUU tentang Perlindungan Anak merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut telah disetujui dalam rapat pengganti Bamus untuk dibawa ke dalam rapat Paripurna hari ini.
Selain dua RUU itu, Akom juga menyampaikan rapat meyetujui pembahasan calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2016-2019. Pembahasan tersebut diserahkan kepada Komisi VI DPR RI.
Selain itu juga, menurut Akom, akan dibahas RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan persetujuan tentang konvensi Paris atas kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim.
Akom mengatakan RUU tentang perubahan iklim tersebut akan dibahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta stakeholder pemerintahan lainnya seperti Kementerian Luar Negeri. "RUU tersebut diserahkan kepada Komisi VII DPR RI untuk segera dibahas bersama pemerintah," ungkapnya.
Dan yang terahir, Akom menyampaikan, dalam rapat tersebut menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Waktunya disepakati sampai dengan Masa Persidangan II tahun sidang 2016-2017.