Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terkait dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Kesembilan anggota tersebut antara lain Nursyahbana, Agus Munada, Hailina Heri Ermawan dari Partai Golkar. Kemudian Kurnain dan Sumiyati dari Partai Gerindra, Irwandi Suralaga dari PDI Perjuangan, Tri Wahyuningsih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan sembilan anggota dewan tersebut diperiksa untuk tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Kurniawan)," kata Yuyuk, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK. Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.
Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.