Anggota Komisi III DPR Sahroni mengingatkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terlapor Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni jangan sampai "dipetieskan".
Karenanya Syaroni mendesak agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menuntaskan perkara ini.
"Saya sebagai anggota Komisi III DPR selaku pengawasan meminta kepada Kapolri untuk segera tuntaskan kasus yang (diduga) melibatkan Kepala Bea Cukai Tanjung priok tanpa terkecuali," kata Sahroni, Minggu (13/11).
Politikus Partai Nasdem itu memastikan Komisi III DPR akan memantau penuntasan kasus ini. Terlebih lagi Bea Cukai Tanjung Priok sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atas maraknya dugaan pungutan liar. "Kita awasi kasus tersebut," tegasnya.
Menurut Sahroni, pergantian Kapolres Metro Jakarta Utara jangan dijadikan momentum untuk mempetieskan kasus ini. "Walapun Kapolres Jakarta Utara saat ini dalam proses pergantian, jangan sampai pergantian pimpinan terus kasus tersebut dipetieskan," pungkas pengusaha sukses ini.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan Polri akan mengusut tuntas dugaan suap, pungli maupun penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik. Termasuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni.
Boy meyakinkan tidak akan adanya intervensi dalam penuntasan kasus tersebut, terlebih suap, pungli dan penyalahgunaan wewenang saat ini memang menjadi incaran utama Satgas Saber Pungli.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Dia meyakinkan, meski terjadi pergantian jabatan Kapolres Jakarta Utara, namun kasus ini akan terus diselesaikan oleh penyidik.
Fajar Doni juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Utara terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang itu.
Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan.
Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.