Irman Gusman Janji Lobi Kajati

sumber berita , 23-11-2016

Mantan Ketua DPD itu memberikan segudang alasan sekalipun rekaman percakapan sudah diperdengarkan di ruang sidang.

TERDAKWA kasus suap kuota gula impor, Irman Gusman, terindikasi menggunakan penga-ruhnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) untuk membantu Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang tengah terjerat kasus hukum gula impor tidak besertifikasi SNI di PN Padang.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan hasil sadapan antara Irman dan Sutanto di Pengadilan Tipikor, kemarin. Percakapan dilakukan Irman dengan memakai telepon milik Memi Istri Sutanto yang saat itu berkunjung ke rumahnya.

'Nanti saya akan telepon Kajati-nya,' demikian rekaman suara Irman. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat saat itu dijabat Widodo Supriadi. Irman kemudian menyarankan Tanto mendekati jaksa kasus tersebut. 'Pandai-pandai saja lah dengan JPU itu'.

Penyidik KPK menyadap percakapan keduanya pada 21 Juli 2016. Irman bahkan mengizinkan namanya digunakan Tanto jika mengalami kendala dalam proses hukum.

Irman mengatakan, 'Ini nanti pakai saja nama saya kalau ada apa-apa di sana ya' dan 'Bilang kalau ada apa-apa ada Pak Irman gitu ya'. Tanto lalu menjawab, 'Baik Pak. Baik Pak. Iya, terima kasih Pak.'

Tidak hanya kasus hukum di Padang, Irman juga menyatakan diri siap membantu Tanto menghadapi kasus hukumnya di Medan. Irman berujar akan 'mencari jalan'. 'Eh Tanto kita ini punya duit, Tanto punya job, punya jaringan juga, ngapain kita takut, To?' Tanto kemudian tertawa.

Dalam menanggapi rekaman, Irman yang menjadi saksi untuk Memi dan Tanto mengklaim ingin menenangkan suami temannya yang sedang khawatir. Terkait ucapannya soal 'punya duit' dan 'jaringan', Irman berkilah Tanto bisa menyewa pengacara untuk menghadapi kasus yang menurutnya tidak benar.

"Maksudnya yuk buat apa khawatir kalau ada apa-apa kan bisa sewa pengacara dan kalau tidak benar bisa praperadian, dilakukan dengan cara-cara sesuai kaidah hukum," aku mantan ketua DPD itu.

Jaksa KPK juga menunjukkan percakapan Whatsapp Irman dengan Memi. Namun, Irman membantah meminta jatah Rp300/kg untuk mendapatkan kuota gula impor sebanyak 3.000 ton.

Suap MA

Sementara itu, KPK membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro, yang juga mantan bos Lippo Group. Eddy terjerat kasus pengurusan kasus di Mahkamah Agung.

"(Benar sudah ada). Enggak usah ramai-ramai ya. Biarkan ini lancar. Seluruh pihak akan dimintai kete-rangannya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Media Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kabar Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan dengan terdakwa mantan Panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution. Hal itu dipaparkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri.

"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Eddy di Pengadilan Tipikor

Diposting 23-11-2016.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat