Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Suap Rp100 Juta Disebut Uang Terima Kasih

sumber berita , 30-11-2016

Pemberian uang terima kasih itu disebabkan Irman Gusman telah membantu dirinya mendapatkan kuota gula impor sebesar 1.000 ton dari Bulog.

PEMILIK CV Semesta Berjaya, Memi, mengakui uang Rp100 juta yang diberikan kepada mantan Ketua DPD Irman Gusman merupakan uang terima kasih.

Pemberian uang terima kasih itu disebabkan Irman telah membantu dirinya mendapatkan kuota gula impor sebesar 1.000 ton dari Bulog. Pemberian itu diakuinya untuk menjaga hubungan baik dengan Irman.

Hal itu ia katakan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

"Meskipun yang diharapkan tidak tercapai, sebagai orang awam dan orang timur kita harus menjaga hubungan, jangan sampai karena ini (tidak memberi) kami dicap negatif dan diomongin ke yang lain," ujar Memi.

Memi menyebut bantuan itu diberikan hingga ia mendapatkan kuota gula impor 1.000 ton setelah Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. "Kalau Irman tidak mengambil tindakan yang sesuai dengan harapan Anda, tetap kasih Rp100 juta?" tanya anggota majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar.

"Mungkin tidak," jawab Memi.

Dalam persidangan itu, Memi menyebut saat pertemuan 21 Juli di kediaman Irman, ada permintaan uang Rp300 per kg dari Irman jika CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula impor dari Bulog.

Akan tetapi, Memi menampik kesaksian Irman sebelumnya yang mengatakan komitmen Rp300 per kg merupakan rencana bisnis berikutnya. "Pak Irman mengatakan kalau harga (beli gula) Bulog Rp11.500, dia berminat untuk bisnis ini. Jadi kita bagi dua saja hasilnya, (Irman meminta) Rp300 per kg," jelas Memi.

Meski demikian, Memi menampik uang Rp100 juta yang ia berikan merupakan bagian dari komitmennya dengan Irman Rp300 per kg. Hal itu disebabkan komitmen dengan Irman tidak terealisasi di lapangan ketika gula impor tidak langsung tiba ke Sumatra Barat, tetapi dari Jakarta.

Gula yang didapatkan juga merupakan gula rafinasi dan tidak ber-Standar Nasional Indonesia

"Kalau sesuai dengan kesepakatan awal 1.000 ton, saya harus bawa Rp300 juta, bukan Rp100 juta," jelasnya.

Memi mengakui dirinya kerap berhubungan dengan pejabat negara. Selain Irman, ada mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat masih menjadi Gubernur Sumbar dan Sekjen Kementerian Perdagangan Sri Agustina. Namun, ia menyatakan hubungannya tersebut tidak berakhir dengan suap seperti yang ia lakukan kepada Irman.

Menolak

Masih di kasus Irman, majelis hakim pengadilan tipikor menolak keberatan tim pengacara Irman Gusman. Persidangan tetap dilanjutkan.

Dalam pertimbangannya, hakim Muhammad Idris membantah seluruh keberatan yang diajukan tim pengacara, misalnya KPK dinilai tidak berwenang mengusut perkara Irman lantaran tidak ada kerugian negara.

Terkait dengan hal itu, hakim Idris mengatakan dalam dakwaan jaksa, Irman didakwa menerima hadiah dari pengusaha di Padang.

"KPK berwenang mengusut yang deliknya korupsi sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tipikor. Pengadilan tipikor berwenang mengadili terdakwa."

Diposting 30-11-2016.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat