Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD DKI Pertanyakan Kajian Perampingan SKPD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta masih melakukan pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, dewan sempat mempertanyakan masalah kajian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Kenapa ini langsung diterapkan? Memang kajiannya sudah ada?" kata Merry Hotma, Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI Jakarta, saat rapat pembahasan raperda tersebut, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Menurut Hotma, seharusnya penerapan peraturan tersebut ada kajiannya terlebih dahulu. Apalagi, dalam hal merombak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Artinya, akan ada perubahan dalam sistem dan administrasi di setiap SKPD.

"Kajiannya dahulu, baru bisa diterapkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI, Dhany Sukma, mengatakan bahwa diusulkan perubahan struktur mengenai jumlah SKPD. Dari sebelumnya 53 menjadi 42.

Sesuai dengan tipologi perangkat daerah.

"Seperti untuk Tipe A, mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja besar, terdiri dari paling banyak 4 Bidang," katanya.

Tipe A sendiri terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

Sementara, untuk Tipe B, mewadahu fungsi dengan beban kerja sedang. Terdiri dari paling banyak tiga bidang.

Tipe B terdiri diri dari urusan Kelautan dan Perikanan, pertanian, perdagangan, tenaga kerja, dan kearsipan.

"Untuk Tipe C, mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja kecil. Terdiri dari paling banyak dua bidang," katanya.

Yaitu terdiri dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kehutanan, dan ESDM.

Satpel

Sementara, Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Djafar Muchlisin, menanggapi rencana penggabungan dengan bidang kehutanan.

Menurut Djafar, tidak masalah dengan strukturalnya.

"Karena bidang kehutanan itu hampir mirip-mirip dengan dinas kami. Lagipula hanya penambahan tugas saja. Dari sebelumnya taman kota, bertambah menjadi hutan kota," katanya.

Namun, ia berharap, agar nantinya terdapat penguatan posisi di level kecamatan-kecamatan.

Pihaknya meminta untuk menambah petugas Satuan Pelaksana (Satpel).

"Kami minta adanya satpel-satpel. Selama ini hanya tingkat sudin. Dengan penambahan bidang tugas sampai kecamatan, maka jangkauannya semakin luas," katanya.

Selain itu, pihanya juga berharap masalah pemakaman yang selama ini ditangani staf, bisa dialihkan kepada satpel.

Agar nantinya, satpel di tingkat pemakaman, bisa melakukan pengawasan di lapangan.

"Tapi intinya kami tidak masalah dengan perombakan ini. Tinggal menyesuaikan saja," katanya.

Diposting 01-12-2016.

Dia dalam berita ini...

Merry Hotma

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014