Massa Desak BK DPRD Kota Bekasi Periksa Ketua Dewan

Ratusan massa dari Komite Pemuda Patriot Peduli Pembangunan menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jumat (25/11/2016) siang.

Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD agar memberi sanksi kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai yang dituding melakukan pelanggaran tata tertib dalam mengeluarkan surat yang mengatasnamakan instansi tersebut.

"Kami menduga, adanya pelanggaran yang dilakukan ketua dewan, seharusnya dia mengedepankan kolektif kolegial bukan mengedepankan arogansi," ujar Koordinator Aksi, Romadon pada Jumat (25/11/2016).

Tumai dituding melanggar tata tertib karena melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Menteri PUPR terkait status tanah yang menjadi aset instansi setempat di Jalan Ahmad Yani. Di lokasi tersebut telah dipasang plank yang mengatasnamakan Kementerian PUPR, tapi dimanfaatkan dan dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Misalnya, Hotel Amaroossa, Apartemen Mutiara, Hotel Amaris, dan sejumlah objek lainnya. Bahkan bangunan yang ada di belakang papan kepemilikan itu tetap berdiri kokoh, tanpa ada penertiban.

Adapun klarifikasi tersebut buntut dari pembongkaran bangunan liar di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, seperti di Kelurahan Pekayon Jaya dan Jakasetia, Bekasi Selatan.

Korban penggusuran mengadukan pemerintah daerah kepada lembaga legislatif karena terusir dari tempat tinggalnya, lantaran ditertibkan oleh pemerintah, karena berdiri di atas lahan negara.

Dalam unjuk rasa itu, massa juga melaporkan Tumai ke BK DPRD Kota Bekasi. Mereka pun meminta agar BK bekerja secara profesional meski yang dilaporkan adalah ketua dewan. Bahkan mereka meminta BK memberi sanksi kepada Tumai.

Selain mendesak Tumai diperiksa, massa juga menyayangkan adanya pembentukan pansus oleh ketua dewan. Romadon menilai, seharusnya legislator menggelar rapat paripurna tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBDP) 2016, dan membahas RAPBD 2017.

"Seharusnya mengadakan paripurna untuk membahas RAPBDP 2016 dan RAPBD 2017, soalnya ini menyangkut masyarakat banyak terutama warga Kota Bekasi," katanya.

Romadon khawatir, bila paripurna ditunda terus, bakal berdampak buruk terhadap pembangunan dan pelayanan di masyarakat. Soalnya APBD 2017 tidak kunjung dibahas, apalagi sekarang hampir berada di ujung tahun.

"Keberadaan APBD menyangkut warga dan pegawai di Kota Bekasi. Misalnya gaji TKK (tenaga kerja kontrak) dan pembelian obat di RSUD. Kalau ditunda terus akan berdampak buruk terhadap masyarakat," jelasnya.

Ketika dihubungi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai tak memberikan jawaban.

Sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim Warta Kota tidak dibalas.

Diposting 01-12-2016.

Dia dalam berita ini...

Tumai

Anggota DPRD Kota Bekasi 2014