Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf menilai adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara untuk hadir di acara partai politik bertema Aksi Kebangsaan Indonesia, mirip dengan yang terjadi di era Orde Baru.
Oleh karena itu, Almuzzammil mempertanyakan kebijakan tersebut yang bertepatan pada penyelenggaraan Car Free Day pada 4 Desember 2016.
“Kami mendapat salinan elektronik surat dari beberapa Kementerian. Jika dugaan itu benar maka kita jadi teringat era Orde Baru. Semua PNS dimobilisasi untuk mendukung kegiatan politik partai pendukung Pemerintah,” kata Almuzzammil dalam keterangan pers, Senin (5/12/2016).
Padahal kata Almuzzammil, seharusnya ASN bersikap netral, tidak terlibat politik praktis.
"Kami meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman dan Kemenpan-RB mengklarifikasi dan memeriksa pimpinan ASN yang mengeluarkan surat perintah tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan harus diberi sanksi tegas,” kata Politikus PKS itu.
Di era Reformasi ini, Almuzzammil mengajak semua ASN untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pimpinannya.
"Saat ini bukan lagi Era Orde Baru. ASN dituntut kritis. Jika ada kebijakan pimpinan yang melanggar prinsip ASN dan cenderung memobilisasi ke politik praktis maka segera laporkan,” kata Muzzammil.
Diketahui, sebelum berlangsungnya kegiatan Aksi Kebangsaan Indonesia atau yang kerap disebut Parade Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat menerima banyak informasi terkait adanya Surat Edaran (SE) oleh beberapa kementerian untuk memobilisasi para ASN di bawahnya, ikut dalam parade tersebut.
Misalnya, Sekjen Kementerian Perdagangan melalui surat bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016, menginstruksikan untuk mengirimkan minimal 10 orang ASN bersama keluarganya untuk ikut Aksi 4 Desember tersebut.
Senada, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial pun melalui surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir di acara tersebut.