BEBERAPA hari setelah masuk daftar pencarian orang, aktivis Hatta Taliwang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya, Rumah Susun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis dini hari.
Penangkapan diduga terkait dengan ujaran kebencian melalui Facebook. "Dia (Hatta) mengunggah di media sosial yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA. Makanya kami tangkap. Kami temukan barang bukti berupa ponsel, buku-buku tulisan yang bersangkutan, dan ada catatan yang sedang dipelajari penyidik," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Atas dasar itu, penyidik menjerat mantan anggota DPR itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Saat ditangkap, Argo menambahkan, Hatta tidak melakukan perlawanan.
Polisi akan mendalami dugaan Direktur Institute Soekarno-Hatta itu terlibat permukatan makar bersama Rachmawati Soekarnoputri dan lainnya.
"Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," ujar Argo.
Penangkapan Hatta terkait dengan 11 orang yang diringkus polisi sesaat sebelum Aksi Superdamai pada 2 Desember 2016. Sebanyak 11 orang itu ialah Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Sandjojo, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal, dan Ahmad Dhani.
Polisi belum memutuskan apakah Hatta akan ditahan atau tidak. Penahanan dilakukan setelah 1 x 24 jam pemeriksaan.
Di sisi lain, Argo mengaku pihaknya mengantongi identitas penyandang aliran dana kasus dugaan makar. "Ini tim sedang bekerja terkait dengan aliran dana. Nanti akan disampaikan," ujarnya.
Menurut Argo, penelusuran aliran dana dalam kasus ini diyakini valid sebab polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Itu sudah pasti (berkoordinasi dengan PPATK)," kata Argo.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, meminta Polri bertindak cepat mencari dalang penyalur dana di balik rencana makar itu.
Selain itu, Polri juga harus melacak rekam jejak usahanya. "Aktor penyandang dana ini harus ditelusuri," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.