Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana minta Kepolisian memeriksa pihak Kantor Imigrasi yang kecolongan masuknya benih tanaman cabai, daun bawang, dan sawi hijau yang terindikasi terdapat bakteri berbahaya yang dibawa WNA asal Cina. Bahkan mereka bercocok tanam Bogor secara liar.
Pasalnya, lanjut Dadang, tidak mungkin dua kilogram benih, satu kilogram benih bawang daun, dan sawi hijau bisa masuk ke Indonesia tanpa ada permainan pihak dalam dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Terlebih lagi bebas bertani beberapa hari di Bogor.
"Jadi pihak yang berwenang harus dalami kasus. Harus ditindak juga WNI yang melakukan kerjasama dengan WNA Tiongkok tersebut," kata Dadang kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
"Kita prihatin pihak imigrasi sampai kecolongan. Ini kan menyangkut pangan, jadi kita harus super ketat," tambahnya.
Lebih jauh, Dadang mendesak, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin untuk terus menelusuri persoalan masalah ini. Sebab, hal tersebut bisa membahayakan pembudidayaan holtikultura.
"Ya ini perlu ditelusuri lebih lanjut apa motifnya," tuturnya.
Diketahui, benih dan tanaman cabai, bawang daun, dan sawi hijau yang dibawa dan ditanam oleh warga negara Cina dimusnahkan. Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih Illegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina pada 8 November lalu. WNA asal Cina tengah melakukan aktifitas bercocok tanam cabai.
Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan satu kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta